KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN (KEPK)
STIKES BINA USADA BALI
Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) STIKES Bina Usada Bali telah terbentuk sejak bulan September tahun 2018 di STIKES Bina Usada Bali, dan telah tergabung ke dalam anggota Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN). Lembaga ini berkedudukan di STIKES Bina Usada Bali sebagai lembaga independen dan bertugas untuk melakukan telaah etik terhadap penelitian-penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian agar sesuai dengan prinsip etik. Adapun peran KEPK, antara lain :
Seluruh reviewer KEPK STIKES Bina Usada Bali telah mengikuti pelatihan Etik Dasar Lanjut (EDL) yang diselenggarakan oleh KEPPKN.
Langkah-langkah persiapan pengajuan kaji etik penelitian
Berikut merupakan langkah-langkah dalam menyusun dan mengajukan telaah etik penelitian kesehatan STIKES Bina Usada Bali :
BNI 0214490388
BTN 00555-01-30-000009-4
*Bagi mahasiswa STIKES Bina Usada Bali, tidak dipungut biaya karena sudah termasuk dalam biaya kuliah